Biografi
Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit al-Kufiy merupakan orang yang
ahli fiqih di negeri Irak, salah satu imam dari
kaum muslimin, pemimpin orang-orang alim, salah seorang yang mulia dari
kalangan ulama dan salah satu imam dari empat imam yang memiliki madzhab. Di
kalangan umat Islam, beliau lebih dikenal dengan nama Imam Hanafi.
Nasab dan Kelahirannya bin Tsabit bin Zuthi (ada yang mengatakan
Zutha) at-Taimi al-Kufi.
Beliau adalah Abu Hanifah an-Nu’man Taimillah binTsa’labah. Beliau berasal dari keturunan bangsa persi. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H pada masa shigharus shahabah (generasi akhir shahabat) dan para ulama berselisih pendapat tentang tempat kelahiran Abu Hanifah. Menurut penuturan anaknya, Hamad bin Abu Hadifah, bahwa Zuthi berasal dari kota Kabul dan dia terlahir dalam keadaan Islam. Adapula yang mengatakan dari Anbar, yang lainnya mengatakan dari Turmudz dan yang lainnya lagi mengatakan dari Babilonia.
Beliau adalah Abu Hanifah an-Nu’man Taimillah binTsa’labah. Beliau berasal dari keturunan bangsa persi. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H pada masa shigharus shahabah (generasi akhir shahabat) dan para ulama berselisih pendapat tentang tempat kelahiran Abu Hanifah. Menurut penuturan anaknya, Hamad bin Abu Hadifah, bahwa Zuthi berasal dari kota Kabul dan dia terlahir dalam keadaan Islam. Adapula yang mengatakan dari Anbar, yang lainnya mengatakan dari Turmudz dan yang lainnya lagi mengatakan dari Babilonia.
Perkembangannya
Ismail bin Hamad bin Abu Hanifah, cucu Abu Hanifah menuturkan,
bahwa dahulu Tsabit, ayah Abu Hanifah pergi mengunjungi Ali Bin Abi Thalib,
lantas Ali mendoakan keberkahan untuk dirinya dan keluarganya, sedangkan dia
pada waktu itu masih kecil. Kami berharap Allah SWT mengabulkan doa Ali
tersebut untuk kami. Abu Hanifah at-Taimi biasa ikut rombongan pedagang minyak
dan kain sutera, bahkan dia punya toko untuk berdagang kain yang berada di
rumah Amr bin Harits.
Tinggi badan Abu Hanifah itu sedang, memiliki postur tubuh yang
bagus, jelas dalam berbicara, suaranya bagus dan enak didengar, bagus wajahnya,
bagus pakaiannya dan selalu memakai minyak wangi, bagus dalam bermajelis,
sangat kasih sayang,
bagus dalam pergaulan bersama rekan-rekannya, disegani dan tidak membicarakan
hal-hal yang tidak berguna.
Beliau disibukkan dengan mencari atsar/hadits dan juga
melakukan rihlah/perjalanan untuk mencari atsar atau hadits. Beliau ahli dalam
bidang fiqih, mempunyai kecermatan dalam berpendapat. Jika ada permasalahan-permasalahan
yang samar atau sulit, maka beliau menjadi akhir dari penyelesaiannya.
Beliau sempat bertemu dengan Anas bin Malik tatkala datang ke Kufah
dan belajar kepadanya, beliau juga belajar dan meriwayatkan dari ulama lain
seperti Atha’ bin Abi Rabbah yang merupakan guru besarnya, Asy-Sya’bi, Adi bin
Tsabit, Abdurrahman bin Hurmuj al-A’raj, Amr bin Dinar, Thalhah bin Nafi’,
Nafi’ Maula Ibnu Umar, Qotadah bin Di’amah, Qois bin Muslim, Abdullah bin
Dinar, Hamad bin Abi Sulaiman sebagai guru fiqihnya, Abu Ja’far al-Baqir, Ibnu
Syihab az-Zuhri, Muhammad bin Munkandar dan masih banyak lagi. Ada pula yang
meriwayatkan bahwa beliau sempat bertemu dengan 7 sahabat.
Beliau pernah bercerita, “Tatkala pergi ke kota Bashrah, kalau ada
orang yang bertanya kepadaku tentang sesuatu apa pun, maka aku optimis akan
menjawabnya. Tatkala diantara mereka ada yang bertanya kepadaku tentang suatu
masalah dan aku tidak mempunyai jawabannya, maka aku memutuskan untuk tidak
berpisah dengan Hamad sampai dia meninggal, maka aku bersamanya selama 10
tahun.”
Pada masa pemerintahan Marwan, salah seorang raja dari Bani Umayyah
di Kufah, beliau didatangi Hubairoh, salah satu anak buah Raja Marwan. Lalu
Hubairoh meminta Abu Hanifah agar menjadi Qodhi (hakim) di Kufah, akan tetapi
beliau menolak permintaan tersebut, maka beliau dihukum cambuk sebanyak 110
kali (setiap harinya dicambuk 10 kali). Tatkala Marwan mengetahui keteguhan Abu
Hanifah, maka dia melepaskannya.
Adapun orang-orang yang belajar kepadanya dan meriwayatkan darinya -sebagaimana
yang disebutkan oleh Syaikh Abul Hajaj di dalam Tahdzibnya berdasarkan abjad-
diantaranya adalah: Ibrahin bin Thahman seorang alim dari Khurasan, Abyadh bin al-Aghar bin ash-Shabah,
Ishaq al-Azroq, Asar bin Amru al-Bajali, Ismail bin Yahya al-Sirafi, Al-Harits
bin Nahban, al-Hasan bin Ziyad, Hafsh binn Abdurrahman al-Qadhi, Hamad bin Abu
Hanifah, Hamzah temannya penjual minyak wangi, Dawud Ath-Thai, Sulaiman bin Amr
an-Nakhai, Su’aib bin Ishaq, Abdullah ibnul Mubarok, Abdul Aziz bin Khalid
at-Turmudzi, Abdul karim bin Muhammad al-Jurjani, Abdullah bin Zubair
al-Qurasy, Ali bin Zhibyan al-Qodhi, Ali bin Ashim, Isa bin Yunus, Abu Nu’aim, al-Fadhl
bin Musa, Muhammad bin Bisyr, Muhammad bin Hasan Assaibani, Muhammad bin
Abdullah al-Anshari, Muhammad bin Qoshim al-Asadi, Nu’man bin Abdus Salam
al-Asbahani, Waki’ bin al-Jarah, Yahya bin Ayub al-Mishri, Yazid bin Harun, Abu
Syihab Al-Hanath Assamaqondi, Al-Qodhi Abu Yusuf dan lain-lain.
Pandangan para
ulama tentang Abu Hanifah
Berikut ini beberapa penilaian para ulama tentang Abu Hanifah,
diantaranya:
1. Yahya bin
Ma’in berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang tsiqoh (terpercaya). Dia tidak membicarakan
hadits kecuali yang dia hafal dan tidak membicarakan apa-apa yang tidak hafal.”
Di lain waktu beliau berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang tsiqoh di dalam
hadits.” Dan dia juga berkata, “Abu hanifah laa ba’sa bih, dia tidak
berdusta, orang yang jujur, tidak tertuduh dengan berdusta.”
2. Abdullah
ibnul Mubarok berkata, “Kalaulah Allah SWT tidak menolong saya melalui Abu
Hanifah dan Sufyan ats-Tsauri, maka saya hanya akan seperti orang biasa.” Beliau
juga berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang paling faqih (pakar ilmu fiqih).” Beliau
juga pernah berkata, “Aku berkata kepada Sufyan ats-Tsauri, ‘Wahai Abu
Abdillah, orang yang paling jauh dari perbuatan ghibah adalah Abu Hanifah, saya
tidak pernah mendengar beliau berbuat ghibah meskipun kepada musuhnya.’
kemudian beliau menimpali, ‘Demi Allah, dia adalah orang yang paling berakal,
dia tidak menghilangkan kebaikannya dengan perbuatan ghibah.’” Abdullah ibnul
Mubarok pun berkata, “Aku datang ke Kota Kufah, aku bertanya, ‘Siapakah orang
yang paling wara’ di Kota Kufah?’ Maka mereka penduduk Kufah mengatakan, ‘Abu
Hanifah’.” Beliau juga berkata, “Apabila atsar telah diketahui dan masih
membutuhkan pendapat, kemudian imam Malik berpendapat, Sufyan berpendapat dan
Abu Hanifah berpendapat maka yang paling bagus pendapatnya adalah Abu Hanifah. Dan
dia orang yang paling faqih dari ketiganya.”
3. Al-Qodhi Abu
Yusuf berkata, “Abu Hanifah berkata, ‘tidak selayaknya bagi seseorang berbicara
tentang hadits kecuali apa-apa yang dia hafal sebagaimana dia mendengarnya.’”
Beliau juga berkata, “Saya tidak melihat seseorang yang lebih tahu tentang
tafsir hadits dan tempat-tempat pengambilan fiqih hadits daripada Abu Hanifah”.
4. Imam Syafi'i
berkata, “Barangsiapa ingin mutabahhir (memiliki ilmu seluas lautan) dalam
masalah fiqih, hendaklah dia belajar kepada Abu Hanifah!”
5. Fudhail bin
Iyadh berkata, “Abu Hanifah adalah seorang yang faqih, terkenal dengan
wara’-nya, termasuk salah seorang hartawan, sabar dalam belajar dan mengajarkan
ilmu, sedikit bicara, menunjukkan kebenaran dengan cara yang baik, menghindari harta
penguasa.” Qois bin Rabi’ juga mengatakan hal serupa dengan perkataan Fudhail
bin Iyadh.
6. Yahya bin
Sa’id al-Qothan berkata, “Kami tidak mendustakan Allah SWT, tidaklah kami
mendengar pendapat yang lebih baik dari pendapat Abu Hanifah dan sungguh banyak
manusia yang mengambil pendapatnya.”
7. Hafsh bin
Ghiyats berkata, “Pendapat Abu Hanifah di dalam masalah fiqih lebih mendalam
dari pada syair dan tidaklah mencelanya melainkan dia itu orang yang jahil
tentangnya.”
8. Al-Khuroibi
berkata, “Tidaklah orang itu mencela Abu Hanifah melainkan dia itu orang yang
pendengki atau orang yang jahil.”
9. Sufyan bin
Uyainah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Hanifah karena dia termasuk orang
yang menjaga shalatnya (banyak melakukan shalat).”
Beberapa
nasehat Imam Abu Hanifah
Beliau adalah termasuk imam yang pertama-tama berpendapat wajibnya
mengikuti Sunnah dan meninggalkan pendapat-pendapatnya yang menyelisihi sunnah.
Sungguh telah diriwayatkan dari Abu Hanifah oleh para sahabatnya tentang pendapat-pendapat
yang jitu dan dengan perumpamaan dan gambaran yang berbeda-beda, yang semuanya
itu menunjukkan pada sesuatu yang satu, yaitu wajibnya mengambil hadits dan
meninggalkan taqlid (mengikuti pendapat orang lain) terhadap pendapat para imam
yang menyelisihi hadits. Diantara nasehat-nasehat beliau adalah:
a. “Apabila suatu
hadits telah nyata keshahihannya, maka hadits tersebut menjadi madzhab-ku.” Syaikh
Nashirudin al-Albani berkata, “Ini merupakan kesempurnaan ilmu dan ketaqwaan
para imam. Dan para imam telah memberi isyarat bahwa mereka tidak mampu untuk
menguasai, meliputi sunnah/hadits secara keseluruhan”. Hal ini sebagaimana yang
dijelaskan oleh imam Syafii, “Maka terkadang diantara para imam ada yang
menyelisihi sunnah yang belum atau tidak sampai kepada mereka, maka mereka
memerintahkan kepada kita untuk berpegang teguh dengan sunnah dan menjadikan
sunah tersebut termasuk madzhab mereka semuanya.”
b. “Tidak halal
bagi seseorang untuk mengambil/memakai pendapat kami selama dia tidak
mengetahui dari dalil mana kami mengambil pendapat tersebut.” Dalam riwayat
lain, “Bagi orang yang tidak mengetahui dalilku, maka haram untuk berfatwa
dengan pendapatku.” Dan dalam riwayat lain, “Sesungguhnya kami adalah manusia
biasa, kami berpendapat pada hari ini, dan kami ruju’ (membatalkan) pendapat
tersebut pada pagi harinya.” Dan dalam riwayat lain, “Celaka engkau wahai Ya’qub
(Abu Yusuf), janganlah engkau catat semua apa-apa yang kamu dengar dariku, maka
sesungguhnya aku berpendapat pada hari ini dengan suatu pendapat dan aku
tinggalkan pendapat itu besok. Besok aku berpendapat dengan suatu pendapat dan
aku tinggalkan pendapat tersebut hari berikutnya.”
Syaikh al-Albani berkata, “Jika demikian perkataan para imam
terhadap orang yang tidak mengetahui dalil mereka, maka bagaimanakah perkataan
mereka terhadap orang yang mengetahui dalil yang menyelisihi pendapat mereka,
kemudian dia berfatwa dengan pendapat yang menyelisihi dalil tersebut? Maka
camkanlah kalimat ini! Perkataan ini saja cukup untuk memusnahkan taqlid buta. Karena
itu, tatkala mereka mengingkari fatwa Abu Hanifah, maka sebagian orang dari
para masyayikh mengingkari penisbatan kepada Abu Hanifah dengan berkata, “Abu
Hanifah tidak tahu dalil.”
Asy-sya’roni berkata dalam kitabnya, Al-Mizan 1/62, yang ringkasnya
sebagai berikut, “Keyakinan kami dan keyakinan setiap orang yang pertengahan
(tidak memihak) terhadap Abu Hanifah, bahwa seandainya dia hidup sampai dengan
dituliskannya ilmu Syariat, setelah para penghafal hadits mengumpulkan
hadits-haditsnya dari seluruh pelosok penjuru dunia, maka Abu Hanifah akan
mengambil hadits-hadits tersebut dan meninggalkan semua pendapatnya dengan cara
qiyas. Itu pun hanya sedikit dalam madzhabnya sebagaimana hal itu juga sedikit
pada madzhab-madzhab lainnya dengan penisbatan kepadanya. Akan tetapi
dalil-dalil syar’i terpisah-pisah pada zamannya dan juga pada zaman tabi’in dan
atba’ut tabiin masih terpencar-pencar disana-sini. Maka banyak terjadi qiyas
pada madzhabnya secara darurat kalau dibanding dengan para ulama lainnya,
karena tidak ada nash dalam permasalahan-permasalahan yang diqiyaskan tersebut.
Berbeda dengan para imam yang lainnya.” Kemudian syaikh al-Albani mengomentari
pernyataan tersebut dengan perkataannya, “Maka apabila demikian halnya, hal itu
merupakan udzur bagi Abu Hanifah tatkala dia menyelisihi hadits-hadits yang
shahih tanpa dia sengaja –ini merupakan udzur yang diterima, karena Allah tidak
membebani manusia diluar kemampuannya-, maka tidak boleh mencela padanya
sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jahil, bahkan wajib beradab dengannya
karena dia merupakan salah satu imam dari imam-imam kaum muslimin yang dengan mereka terjaga agama
ini.”
c. Apabila saya
mengatakan sebuah pendapat yang menyelisihi Kitab Allah dan Hadits Rasulullah
yang shahih, maka tinggalkan perkataanku.
Wafatnya
Pada zaman kerajaan Bani Abbasiyyah, tepatnya pada masa
pemerintahan Abu Ja’far al-Manshur, raja yang ke-2, Abu Hanifah dipanggil
kehadapannya untuk diminta menjadi qodhi (hakim), akan tetapi beliau menolak
permintaan raja tersebut –karena Abu Hanifah hendak menjauhi harta dan
kedudukan dari sultan (raja)–, maka dia ditangkap dan dijebloskan kedalam
penjara dan wafat dalam penjara. Beliau wafat pada bulan Rajab tahun 150 H pada
usia 70 tahun, dishalatkan oleh banyak orang, bahkan ada yang meriwayatkan
dishalatkan sampai 6 kloter.
Sumber:
-
Tarikhul
Baghdad karya Abu Bakar Ahmad Al-Khatib Al-Baghdadi cetakan Dar al-Kutub
Ilmiyah Beirut.
- Siyarul
A’lamin Nubala’ karya Al-Imam Syamsudin Muhammad bin Ahmad bin Utsman
Adz-Dzahabi cetakan ke – 7 terbitan Dar ar-Risalah Beirut.
- Tadzkiratul
Hufazh karya Al-Imam Syamsudin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabi
terbitan Dar al-Kutub Ilmiyah Beirut.
-
Al-Bidayah
wa an-Nihayah karya Ibnu Katsir cetakan Maktabah Darul Baz Beirut.
-
Kitabul
Jarhi wat Ta’dil karya Abu Mumahhan Abdurrahman bin Abi Hatim bin Muhammad
Ar-Razi terbitan Dar al-Kutub Ilmiyah Beirut.
- Shifatu
Shalatin Nabi karya Syaikh Nashirudin Al-Albani cetakan Maktabah Al-Ma’arif
Riyadh.


0 komentar:
Posting Komentar