Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 08 Desember 2013

Imam Hanafi

Biografi
Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit al-Kufiy merupakan orang yang ahli fiqih di negeri Irak, salah satu imam dari kaum muslimin, pemimpin orang-orang alim, salah seorang yang mulia dari kalangan ulama dan salah satu imam dari empat imam yang memiliki madzhab. Di kalangan umat Islam, beliau lebih dikenal dengan nama Imam Hanafi.
Nasab dan Kelahirannya bin Tsabit bin Zuthi (ada yang mengatakan Zutha) at-Taimi al-Kufi.
Beliau adalah Abu Hanifah an-Nu’man Taimillah binTsa’labah. Beliau berasal dari keturunan bangsa persi. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H pada masa shigharus shahabah (generasi akhir shahabat) dan para ulama berselisih pendapat tentang tempat kelahiran Abu Hanifah. Menurut penuturan anaknya, Hamad bin Abu Hadifah, bahwa Zuthi berasal dari kota Kabul dan dia terlahir dalam keadaan Islam. Adapula yang mengatakan dari Anbar, yang lainnya mengatakan dari Turmudz dan yang lainnya lagi mengatakan dari Babilonia.

Perkembangannya

Ismail bin Hamad bin Abu Hanifah, cucu Abu Hanifah menuturkan, bahwa dahulu Tsabit, ayah Abu Hanifah pergi mengunjungi Ali Bin Abi Thalib, lantas Ali mendoakan keberkahan untuk dirinya dan keluarganya, sedangkan dia pada waktu itu masih kecil. Kami berharap Allah SWT mengabulkan doa Ali tersebut untuk kami. Abu Hanifah at-Taimi biasa ikut rombongan pedagang minyak dan kain sutera, bahkan dia punya toko untuk berdagang kain yang berada di rumah Amr bin Harits.
Tinggi badan Abu Hanifah itu sedang, memiliki postur tubuh yang bagus, jelas dalam berbicara, suaranya bagus dan enak didengar, bagus wajahnya, bagus pakaiannya dan selalu memakai minyak wangi, bagus dalam bermajelis, sangat kasih sayang, bagus dalam pergaulan bersama rekan-rekannya, disegani dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak berguna.
Beliau disibukkan dengan mencari atsar/hadits dan juga melakukan rihlah/perjalanan untuk mencari atsar atau hadits. Beliau ahli dalam bidang fiqih, mempunyai kecermatan dalam berpendapat. Jika ada permasalahan-permasalahan yang samar atau sulit, maka beliau menjadi akhir dari penyelesaiannya.
Beliau sempat bertemu dengan Anas bin Malik tatkala datang ke Kufah dan belajar kepadanya, beliau juga belajar dan meriwayatkan dari ulama lain seperti Atha’ bin Abi Rabbah yang merupakan guru besarnya, Asy-Sya’bi, Adi bin Tsabit, Abdurrahman bin Hurmuj al-A’raj, Amr bin Dinar, Thalhah bin Nafi’, Nafi’ Maula Ibnu Umar, Qotadah bin Di’amah, Qois bin Muslim, Abdullah bin Dinar, Hamad bin Abi Sulaiman sebagai guru fiqihnya, Abu Ja’far al-Baqir, Ibnu Syihab az-Zuhri, Muhammad bin Munkandar dan masih banyak lagi. Ada pula yang meriwayatkan bahwa beliau sempat bertemu dengan 7 sahabat.
Beliau pernah bercerita, “Tatkala pergi ke kota Bashrah, kalau ada orang yang bertanya kepadaku tentang sesuatu apa pun, maka aku optimis akan menjawabnya. Tatkala diantara mereka ada yang bertanya kepadaku tentang suatu masalah dan aku tidak mempunyai jawabannya, maka aku memutuskan untuk tidak berpisah dengan Hamad sampai dia meninggal, maka aku bersamanya selama 10 tahun.”
Pada masa pemerintahan Marwan, salah seorang raja dari Bani Umayyah di Kufah, beliau didatangi Hubairoh, salah satu anak buah Raja Marwan. Lalu Hubairoh meminta Abu Hanifah agar menjadi Qodhi (hakim) di Kufah, akan tetapi beliau menolak permintaan tersebut, maka beliau dihukum cambuk sebanyak 110 kali (setiap harinya dicambuk 10 kali). Tatkala Marwan mengetahui keteguhan Abu Hanifah, maka dia melepaskannya.
Adapun orang-orang yang belajar kepadanya dan meriwayatkan darinya -sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Abul Hajaj di dalam Tahdzibnya berdasarkan abjad- diantaranya adalah: Ibrahin bin Thahman seorang alim dari Khurasan, Abyadh bin al-Aghar bin ash-Shabah, Ishaq al-Azroq, Asar bin Amru al-Bajali, Ismail bin Yahya al-Sirafi, Al-Harits bin Nahban, al-Hasan bin Ziyad, Hafsh binn Abdurrahman al-Qadhi, Hamad bin Abu Hanifah, Hamzah temannya penjual minyak wangi, Dawud Ath-Thai, Sulaiman bin Amr an-Nakhai, Su’aib bin Ishaq, Abdullah ibnul Mubarok, Abdul Aziz bin Khalid at-Turmudzi, Abdul karim bin Muhammad al-Jurjani, Abdullah bin Zubair al-Qurasy, Ali bin Zhibyan al-Qodhi, Ali bin Ashim, Isa bin Yunus, Abu Nu’aim, al-Fadhl bin Musa, Muhammad bin Bisyr, Muhammad bin Hasan Assaibani, Muhammad bin Abdullah al-Anshari, Muhammad bin Qoshim al-Asadi, Nu’man bin Abdus Salam al-Asbahani, Waki’ bin al-Jarah, Yahya bin Ayub al-Mishri, Yazid bin Harun, Abu Syihab Al-Hanath Assamaqondi, Al-Qodhi Abu Yusuf dan lain-lain.
Pandangan para ulama tentang Abu Hanifah
Berikut ini beberapa penilaian para ulama tentang Abu Hanifah, diantaranya:
1. Yahya bin Ma’in berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang tsiqoh (terpercaya). Dia tidak membicarakan hadits kecuali yang dia hafal dan tidak membicarakan apa-apa yang tidak hafal.” Di lain waktu beliau berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang tsiqoh di dalam hadits.” Dan dia juga berkata, “Abu hanifah laa ba’sa bih, dia tidak berdusta, orang yang jujur, tidak tertuduh dengan berdusta.”
2. Abdullah ibnul Mubarok berkata, “Kalaulah Allah SWT tidak menolong saya melalui Abu Hanifah dan Sufyan ats-Tsauri, maka saya hanya akan seperti orang biasa.” Beliau juga berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang paling faqih (pakar ilmu fiqih).” Beliau juga pernah berkata, “Aku berkata kepada Sufyan ats-Tsauri, ‘Wahai Abu Abdillah, orang yang paling jauh dari perbuatan ghibah adalah Abu Hanifah, saya tidak pernah mendengar beliau berbuat ghibah meskipun kepada musuhnya.’ kemudian beliau menimpali, ‘Demi Allah, dia adalah orang yang paling berakal, dia tidak menghilangkan kebaikannya dengan perbuatan ghibah.’” Abdullah ibnul Mubarok pun berkata, “Aku datang ke Kota Kufah, aku bertanya, ‘Siapakah orang yang paling wara’ di Kota Kufah?’ Maka mereka penduduk Kufah mengatakan, ‘Abu Hanifah’.” Beliau juga berkata, “Apabila atsar telah diketahui dan masih membutuhkan pendapat, kemudian imam Malik berpendapat, Sufyan berpendapat dan Abu Hanifah berpendapat maka yang paling bagus pendapatnya adalah Abu Hanifah. Dan dia orang yang paling faqih dari ketiganya.”
3. Al-Qodhi Abu Yusuf berkata, “Abu Hanifah berkata, ‘tidak selayaknya bagi seseorang berbicara tentang hadits kecuali apa-apa yang dia hafal sebagaimana dia mendengarnya.’” Beliau juga berkata, “Saya tidak melihat seseorang yang lebih tahu tentang tafsir hadits dan tempat-tempat pengambilan fiqih hadits daripada Abu Hanifah”.
4. Imam Syafi'i berkata, “Barangsiapa ingin mutabahhir (memiliki ilmu seluas lautan) dalam masalah fiqih, hendaklah dia belajar kepada Abu Hanifah!”
5. Fudhail bin Iyadh berkata, “Abu Hanifah adalah seorang yang faqih, terkenal dengan wara’-nya, termasuk salah seorang hartawan, sabar dalam belajar dan mengajarkan ilmu, sedikit bicara, menunjukkan kebenaran dengan cara yang baik, menghindari harta penguasa.” Qois bin Rabi’ juga mengatakan hal serupa dengan perkataan Fudhail bin Iyadh.
6. Yahya bin Sa’id al-Qothan berkata, “Kami tidak mendustakan Allah SWT, tidaklah kami mendengar pendapat yang lebih baik dari pendapat Abu Hanifah dan sungguh banyak manusia yang mengambil pendapatnya.”
7. Hafsh bin Ghiyats berkata, “Pendapat Abu Hanifah di dalam masalah fiqih lebih mendalam dari pada syair dan tidaklah mencelanya melainkan dia itu orang yang jahil tentangnya.”
8. Al-Khuroibi berkata, “Tidaklah orang itu mencela Abu Hanifah melainkan dia itu orang yang pendengki atau orang yang jahil.”
9. Sufyan bin Uyainah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Hanifah karena dia termasuk orang yang menjaga shalatnya (banyak melakukan shalat).”

Beberapa nasehat Imam Abu Hanifah

Beliau adalah termasuk imam yang pertama-tama berpendapat wajibnya mengikuti Sunnah dan meninggalkan pendapat-pendapatnya yang menyelisihi sunnah. Sungguh telah diriwayatkan dari Abu Hanifah oleh para sahabatnya tentang pendapat-pendapat yang jitu dan dengan perumpamaan dan gambaran yang berbeda-beda, yang semuanya itu menunjukkan pada sesuatu yang satu, yaitu wajibnya mengambil hadits dan meninggalkan taqlid (mengikuti pendapat orang lain) terhadap pendapat para imam yang menyelisihi hadits. Diantara nasehat-nasehat beliau adalah:
a. “Apabila suatu hadits telah nyata keshahihannya, maka hadits tersebut menjadi madzhab-ku.” Syaikh Nashirudin al-Albani berkata, “Ini merupakan kesempurnaan ilmu dan ketaqwaan para imam. Dan para imam telah memberi isyarat bahwa mereka tidak mampu untuk menguasai, meliputi sunnah/hadits secara keseluruhan”. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Syafii, “Maka terkadang diantara para imam ada yang menyelisihi sunnah yang belum atau tidak sampai kepada mereka, maka mereka memerintahkan kepada kita untuk berpegang teguh dengan sunnah dan menjadikan sunah tersebut termasuk madzhab mereka semuanya.”
b. “Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil/memakai pendapat kami selama dia tidak mengetahui dari dalil mana kami mengambil pendapat tersebut.” Dalam riwayat lain, “Bagi orang yang tidak mengetahui dalilku, maka haram untuk berfatwa dengan pendapatku.” Dan dalam riwayat lain, “Sesungguhnya kami adalah manusia biasa, kami berpendapat pada hari ini, dan kami ruju’ (membatalkan) pendapat tersebut pada pagi harinya.” Dan dalam riwayat lain, “Celaka engkau wahai Ya’qub (Abu Yusuf), janganlah engkau catat semua apa-apa yang kamu dengar dariku, maka sesungguhnya aku berpendapat pada hari ini dengan suatu pendapat dan aku tinggalkan pendapat itu besok. Besok aku berpendapat dengan suatu pendapat dan aku tinggalkan pendapat tersebut hari berikutnya.”
Syaikh al-Albani berkata, “Jika demikian perkataan para imam terhadap orang yang tidak mengetahui dalil mereka, maka bagaimanakah perkataan mereka terhadap orang yang mengetahui dalil yang menyelisihi pendapat mereka, kemudian dia berfatwa dengan pendapat yang menyelisihi dalil tersebut? Maka camkanlah kalimat ini! Perkataan ini saja cukup untuk memusnahkan taqlid buta. Karena itu, tatkala mereka mengingkari fatwa Abu Hanifah, maka sebagian orang dari para masyayikh mengingkari penisbatan kepada Abu Hanifah dengan berkata, “Abu Hanifah tidak tahu dalil.”
Asy-sya’roni berkata dalam kitabnya, Al-Mizan 1/62, yang ringkasnya sebagai berikut, “Keyakinan kami dan keyakinan setiap orang yang pertengahan (tidak memihak) terhadap Abu Hanifah, bahwa seandainya dia hidup sampai dengan dituliskannya ilmu Syariat, setelah para penghafal hadits mengumpulkan hadits-haditsnya dari seluruh pelosok penjuru dunia, maka Abu Hanifah akan mengambil hadits-hadits tersebut dan meninggalkan semua pendapatnya dengan cara qiyas. Itu pun hanya sedikit dalam madzhabnya sebagaimana hal itu juga sedikit pada madzhab-madzhab lainnya dengan penisbatan kepadanya. Akan tetapi dalil-dalil syar’i terpisah-pisah pada zamannya dan juga pada zaman tabi’in dan atba’ut tabiin masih terpencar-pencar disana-sini. Maka banyak terjadi qiyas pada madzhabnya secara darurat kalau dibanding dengan para ulama lainnya, karena tidak ada nash dalam permasalahan-permasalahan yang diqiyaskan tersebut. Berbeda dengan para imam yang lainnya.” Kemudian syaikh al-Albani mengomentari pernyataan tersebut dengan perkataannya, “Maka apabila demikian halnya, hal itu merupakan udzur bagi Abu Hanifah tatkala dia menyelisihi hadits-hadits yang shahih tanpa dia sengaja –ini merupakan udzur yang diterima, karena Allah tidak membebani manusia diluar kemampuannya-, maka tidak boleh mencela padanya sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jahil, bahkan wajib beradab dengannya karena dia merupakan salah satu imam dari imam-imam kaum muslimin yang dengan mereka terjaga agama ini.”
c. Apabila saya mengatakan sebuah pendapat yang menyelisihi Kitab Allah dan Hadits Rasulullah yang shahih, maka tinggalkan perkataanku.

Wafatnya

Pada zaman kerajaan Bani Abbasiyyah, tepatnya pada masa pemerintahan Abu Ja’far al-Manshur, raja yang ke-2, Abu Hanifah dipanggil kehadapannya untuk diminta menjadi qodhi (hakim), akan tetapi beliau menolak permintaan raja tersebut –karena Abu Hanifah hendak menjauhi harta dan kedudukan dari sultan (raja)–, maka dia ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara dan wafat dalam penjara. Beliau wafat pada bulan Rajab tahun 150 H pada usia 70 tahun, dishalatkan oleh banyak orang, bahkan ada yang meriwayatkan dishalatkan sampai 6 kloter.
Sumber:
-       Tarikhul Baghdad karya Abu Bakar Ahmad Al-Khatib Al-Baghdadi cetakan Dar al-Kutub Ilmiyah Beirut.
-   Siyarul A’lamin Nubala’ karya Al-Imam Syamsudin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabi cetakan ke – 7 terbitan Dar ar-Risalah Beirut.
-     Tadzkiratul Hufazh karya Al-Imam Syamsudin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabi terbitan Dar al-Kutub Ilmiyah Beirut.
-       Al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibnu Katsir cetakan Maktabah Darul Baz Beirut.
-       Kitabul Jarhi wat Ta’dil karya Abu Mumahhan Abdurrahman bin Abi Hatim bin Muhammad Ar-Razi terbitan Dar al-Kutub Ilmiyah Beirut.
      -    Shifatu Shalatin Nabi karya Syaikh Nashirudin Al-Albani cetakan Maktabah Al-Ma’arif Riyadh.

0 komentar:

Posting Komentar